Jakarta, MadasNusantra – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad heran karena menjadi terlapor dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad ketika membuat laporan.
“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya. Mengenai siapa terlapornya diserahkan pada penyelidikan pihak Polda Metro Jaya,” kata Rivai kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Rivai menduga Abraham Samad dijadikan terlapor karena sebelumnya tak pernah memenuhi panggilan saat dipanggil penyidik ketika laporan Jokowi dalam tahap penyelidikan. Sikap Abraham ini menurutnya berbanding terbalik dengan kliennya yang selalu memenuhi pemanggilan, baik itu ketika digugat maupun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Abraham Samad telah selesai diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8). Abraham menyebut pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terlapor terkait podcast-nya yang membicarakan ijazah Jokowi.
“Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rismon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadhillah,” kata Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dengan ditanya 56 pertanyaan oleh penyidik keluar dari substansi. Sebab jika mengacu surat pemanggilan, pengambilan keterangan terkait peristiwa pada 22 Januari 2025 lalu.
Bila mengacu waktu tersebut, eks pimpinan KPK ini mengaku dirinya tak dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini karena dia tak mengetahui, melihat ataupun merasakan peristiwa pada 22 Januari 2025 itu.
“Oleh karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar KUHAP. Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya,” tuturnya.
Abraham kemudian mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya juga melanggar prinsip HAM. Dari kasusnya ini, dia nilai bisa membuat orang-orang tak lagi berani berpendapat, kritis, ataupun mempersempit ruang demokrasi.
Sebab, orang-orang yang membicarakan kasus ijazah Jokowi diduga palsu dapat dibungkam oleh aparat penegak hukum. “Ini yang paling berbahaya, karena kalau ini terjadi maka saya khawatir negara kita mengalami kerusakan demokrasi yang begitu parah,” jelasnya. (OTN- Deman)