JAKARTA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi terkait kebijakan retribusi penggunaan fasilitas olahraga, khususnya trek atletik di GOR Cendrawasih, Jakarta Barat.
Kepala Dispora DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, retribusi dikenakan hanya untuk penggunaan lintasan atletik (trek atletik), bukan untuk seluruh kawasan GOR.
Ia menyampaikan, besarnya retribusi yang dikenakan adalah Rp 2.000 per orang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
โRetribusi ini diberlakukan hanya untuk pemanfaatan trek atletik. Jadi penting dipahami bahwa tidak seluruh kawasan GOR Cendrawasih dikenai biaya masuk. Area lain tetap gratis digunakan,โ ujar Andri, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, sebelum penerapan kebijakan ini, sosialisasi telah dilakukan selama dua bulan penuh, yakni pada April hingga Juni 2025 oleh Unit Pengelola GOR Cendrawasih, Jakarta Barat. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami kebijakan dan tarif retribusi yang diberlakukan.
โKebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan pengelolaan fasilitas olahraga di Jakarta agar lebih tertib, teratur, dan tetap terjangkau bagi masyarakat umum,โ tandasnya.
Berikut penjelasan tarif retribusi pemakaian trek atletik berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
1. Sekolah / Perguruan Tinggi
โข Latihan pagi/sore: Rp2.000 per orang (durasi 2 jam)
โข Latihan siang hari: Rp2.000 per orang (durasi 2 jam)
โข Pertandingan: Rp100.000 (durasi 2 jam).
2. Masyarakat Umum/Instansi
โข Latihan pagi/sore: Rp5.000 per orang (durasi 2 jam)
โข Latihan siang hari: Rp5.000 per orang (durasi 2 jam)
โข Pertandingan: Rp120.000 (durasi 2 jam)
3. Klub Komersil
โข Latihan pagi/sore: Rp60.000 per klub (durasi 2 jam)
โข Latihan siang hari: Rp50.000 per klub (durasi 2 jam)
โข Pertandingan: Rp100.000 per klub (durasi 2 jam). (dmn)