SAMPANG – Ketua OKK Ormas MADAS Nusantara DPW Jawa Barat, Mudekkir, mendatangi UPTD Puskesmas Omben, Kabupaten Sampang, Madura, untuk memprotes dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap pasien BPJS.
Disadur dari laman berita jurnalhukumindonesia.id, kejadian “pungli” itu menimpa balita bernama Zakiyah yang menjalani rawat inap selama tiga hari.
Meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS aktif, keluarga pasien diminta membayar sebesar Rp420.000 oleh pihak kasir Puskesmas.
Dana tersebut baru dikembalikan setelah pihak keluarga melayangkan protes keras.
“Kami merasa dipermainkan. Sudah kami jelaskan berulang kali bahwa pasien ini peserta BPJS aktif yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Tapi petugas berdalih ada perbedaan aturan antara BPJS lama dan baru, serta status pasien masih dalam tahap observasi,” ungkap Mudekkir kepada wartawan, Rabu (1/5/2025).
Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat pemerintah melalui BPJS Kesehatan sudah menjamin layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu, cukup dengan menunjukkan KTP.
“Sangat miris, di zaman keterbukaan seperti ini masih ada oknum tenaga kesehatan yang menyalahgunakan wewenang. Saya harap kejadian ini tidak terulang, dan masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban,” tambahnya.
Mudekkir juga mengingatkan bahwa tindakan pungli dalam pelayanan kesehatan merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga medis yang melakukan pelanggaran seperti pungli dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dan Dinas Kesehatan setempat, agar meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan.