LSM LIRA Desak Prabowo Hukum Mati Koruptor, JR: Kerusakan Akibat Korupsi Sangat Dahsyat!

Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM. Jusuf Rizal. (foto: dok. Jaringan PWMOI)

Jakarta, MitraKepolisian.com — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberlakukan hukum mati para koruptor kakap yang merugikan negara dan rakyat, sebagaimana para pengedar narkoba.

“Para pengedar narkoba bisa dihukum mati, kenapa koruptor kakap tidak bisa dihukum mati? ” tegas Presiden LSM LIRA, Kanjen Raden Haryo (KRH) HM. Jusuf Rizal, SH kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Jusuf Rizal (JR) -pria keturunan trah Arya Wiraraja (Raja Sumenep) itu mengatakan, kejahatan korupsi memiliki efek destruktif (daya rusak) yang luar biasa bagi masyarakat. Sama halnya dengan narkoba.

“Justru para koruptor itu efek domina ke rakyat luar biasa. Dampak dari korupsi buat rakyat menderita, kemiskinan, pengangguran, instabilitas, dan lainnya,” tegas Jusuf Rizal.

Sikap keras dari organisasi yang konsisten melawan korupsi selama 20 tahun itu, disampaikan Jusuf Rizal merespon Presiden Prabowo yang tegas menyatakan perang terhadap korupsi. Bahkan dalam pernyataan lain menyebut akan mengejar koruptor sampai ke antartika dan rela mati untuk memberantas korupsi

Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga Relawan Prabowo itu meminta agar deklarasi perang melawan korupsi yang disampaikan Prabowo harus disertai tindakan nyata. Jangan sekedar lips service atau omon-omon, karena Indonesia sudah darurat korupsi.

“Problem bangsa ini, penegakan hukumnya lemah. Bisa dibeli dan diatur. Jadi para koruptor tak punya efek jera. Korupsi Rp.300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Ringan dan menang banyak para koruptor, karena setelah keluar masih dapat menikmati hasil jarahannya,” tegas Jusuf Rizal.

LSM LIRA Indonesia lantas mendesak Prabowo Subianto menerapkan hukum mati koruptor kakap. Miskinkan para koruptor, dan sita hasil korupsinya. Dengan demikian ini menjadi shock therapy bagi para koruptor kakap lain agar tidak main-main dengan pernyataan Prabowo perang melawan korupsi. Korupsi saat ini sudah sangat memprihatinkan tanpa ada perlawanan keras.

Ketika ditanya wartawan, bukannya hukum mati itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan akan menuai protes dari pihak pembela HAM?

Kata Jusuf Rizal, jika pengedar narkoba bisa dihukum mati, kenapa koruptor kakap tidak bisa. Para koruptor justru lebih melanggar HAM, karena telah merugikan negara, merampas hak-hak rakyat, membuat rakyat miskin, serta memperkaya diri sendiri yang melanggar hukum. Korupsi itu pelanggaran HAM yang lebih dahsyat!

“Indonesia tidak bisa memberi toleransi kepada korupsi dan koruptor. Komitmen Prabowo perang melawan korupsi merupakan lonceng dan titik awal untuk memberangus korupsi, setelah 10 tahun di bawah pemerintahan Jokowi yang korup. Jokowi mewariskan pemerintahan korup,” ujar Jusuf Rizal yang sebelumnya jadi Relawan Jokowi.

Jusuf Rizal, (JR) yang sukses mendirikan Ormas Masyarakat Madura Asli (MADAS) Nusantara akan mengelang dukungan (petisi), agar pemerintahan Prabowo memberlakukan hukum mati koruptor kakap, dan segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang mandeg di Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, JR yang dikenal berani tarung melawan koruptor dan pengusaha gelap itu mengajak aktivis organisasi pembela HAM agar ikut mendukung hukuman mati bagi koruptor, sehingga Indonesia dan rakyat bisa lebih makmur.

“Seluruh rakyat dari berbagai elemen harus turut memberantas korupsi, tanpa ampun,” tuntas JR yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).